top of page

PROFIL DPKN RI

(Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia)

 

A. DASAR HUKUM  DPKNRI

 

Forum Permanen untuk Isu Masyarakat Adat didirikan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) pada bulan Juli 2000. Forum ini akan memberikan saran ahli dan rekomendasi mengenai isu-isu masyarakat adat kepada Sistem PBB melalui ECOSOC; meningkatkan kesadaran dan mempromosikan integrasi dan koordinasi kegiatan yang relevan dalam Sistem PBB; dan menyebarkan informasi mengenai masalah-masalah adat.

 

Sistem Terpadu Organisasi Masyarakat Sipil (iCSO), yang dikembangkan oleh Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial (DESA), memfasilitasi interaksi antara organisasi masyarakat sipil dan DESA.

 

Sistem ini menyediakan pendaftaran online profil umum untuk organisasi masyarakat sipil, termasuk alamat, kontak, kegiatan dan partisipasi pertemuan, memfasilitasi prosedur permohonan status konsultatif dengan Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC), dan membantu terakreditasi LSM dalam menyampaikan laporan empat tahunan dan menunjuk perwakilan untuk PBB.

 

Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia terdaftaran online profil umum di Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) United Nations :

 

http://esango.un.org/civilsociety/simpleSearch.do?method=search&searchTypeRedef=simpleSearch&sessionCheck=false&searchType=simpleSearch&organizationNamee=Dewan+Pemersatu+Kesultanan+Kerajaan+Nusantara+Republik+Indonesia

 

Pada tanggal 26 Januari 2004 atas kesepakatan bersama untuk mendeklarasikan DPKN RI (Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia) yang disetujui oleh 206 Tokoh Adat (Pejuang Hak Asasi Manusia kerajaan / kesultanan) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesultanan dan kerajaan yang tersebar di seluruh penjuru tanah air adalah  sekumpulan Tokoh Adat dan para Pewaris Tunggal Kerajaan/Kesultanan sebagai pemimpin agung masyarakat adat, yang masih menjunjung tinggi Eksistensi Seorang Raja/Sultan sebagai pemangku Jabatan Tertinggi dalam Hukum adat dan wilayah adat serta system pemerintahan adat, dimana mereka mendiami suatu daerah tanpa batas kurun dan waktu dan sudah menjadi Hak Milik Sah tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.

 

Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tanggara bernama SULTAN PROF. DR. ABDUL AZIS RIAMBO, SH., MBA., Ph.D., Ps.D., LMD yang menyandang Gelar Terhormat sebagai SULTAN ANAKIA MOKOLE BUNDUWULA XII  adalah seorang Sultan yang memprakasai dan sekaligus sebagai Pendiri Deklarasi tersebut, atas kesepakatan dari 206 Tokoh Adat (Pejuang Hak Asasi Manusia kerajaan / kesultanan), maka SULTAN PROF. DR. ABDUL AZIS RIAMBO, SH., MBA., Ph.D., Ps.D., LMD menjadi SULTAN AGUNG BINTANG SEMBILAN. Maka berdasarkan :

 

 Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat no 61/295

13 September 2007

 

Pasal 2

 

Masyarakat  adat  dan  warga-warganya  bebas  dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat  dan  warga-warga  lainnya,  dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.

 

Pasal 3

 

Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib  sendiri.   Berdasarkan  hak  tersebut,  mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

 

Pasal 4

 

Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam masalah- masalah  yang  berkaitan  dengan  urusan-urusan internal dan lokal mereka, sebagaimana cara-cara dan sarana-sarana untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi mereka.

 

Pasal 5

 

Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-institusi budaya, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara

 

Pasal 42

PBB, badan-badan PBB, termasuk Forum Permanen untuk Masalah-Masalah Masyarakat Adat dan badan- badan khusus, termasuk pada tingkat negara akan memajukan penghormatan dan pelaksanaan secara penuh ketentuan-ketentuan Deklarasi ini dan menindaklanjuti keefektifan pelaksanaan Deklarasi ini.

Pasal 43

Hak-hak yang diakui di dalam Deklarasi ini merupakan standar-standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat di dunia

Pasal 44

Hak-hak dan kebebasan yang diakui disini dijamin secara sama bagi warga-warga masyarakat adat baik laki-laki maupun perempuan.

UUD 1945 Pasal 18 b Ayat (2) “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta Hak-hak tradisionalnya  sepanjang masih hidup dan sesuai dengan  perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang – undang “.     

                           

 

B. LATAR BELAKANG DPKNRI

Di era modern yang serba canggih, banyak Negara-Negara Adikuasa yang berpotensi untuk melakukan interpensi baik langsung maupun tidak langsung ke Negara Negara Asia Tenggara khususnya Indonesia, bersifat non fisik, mereka beralasan untuk melakukan tindakan interpensi secara kasat mata (tanpa terlihat) karena sejak terbentuknya organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa bertujuan utamanya adalah untuk menjaga perdamaian, keamanan dunia, memajukan, mendorong penghormatan hak asasi manusia, membina pembangunan ekonomi, dan sosial, melindungi lingkungan, dan menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, perselisihan harus diselesaikan dengan jalan damai dan tidak boleh ada perang, tidak boleh melanggar kedaulatan negara lain, tidak boleh ikut campur tangan mengenai urusan dalam negeri suatu negara, dan mengadakan tindakan kerja sama terhadap negara-negara yang membahayakan perdamaian dunia.

 

Tapi pada prakteknya perdamaian dunia belum bisa diwujudkan , karena banyak Negara-negara baik dari pendiri dan Negara anggota PBB masih mempunyai kepentingan-kepentingan. Untuk itulah dalam rangka mempertahankan NKRI dan Bela Negara. Maka DPKN RI siap membantu TNI untuk menghadapi perang yang semakin canggih, dikategorikan menjadi 3 kategori yaitu Perang Hibrida, Asimetris, Perang Proxi.

 

Sifat dan karakteristik perang telah bergeser seiring dengan perkembangan teknologi. Kemungkinan terjadinya perang konvensional antar dua negara dewasa ini semakin kecil. Namun, adanya tuntutan kepentingan kelompok telah menciptakan perang-perang jenis baru, diantaranya perang asimetris, perang hibrida, dan perang proxy.

 

Perang Asimetris adalah perang antar belligerent  atau pihak-pihak berperang yang kekuatan militernya sangat berbeda. Akibat adanya perbedaan besar dalam kekuatan militer itu, pihak yang lemah tentu tidak akan secara konvensional dan terang-terangan melakukan perlawanan kepada pihak lawan, namun akan menggunakan teknik-teknik baru diluar kebiasaan dan aturan yang berlaku untuk melemahkan kekuatan lawan. Salah satu cara yang dilakukan melalui operasi intelijen dan teknkik gerilya.

 

Perang Hibrida atau kombinasi merupakan perang yang menggabungkan teknik perang konvensional, perang asimetris dan perang informasi untuk mendapatkan kemenangan atas pihak lawan. Pada saat kondisi kuat, maka perang konvensional dilakukan untuk mengalahkan pihak lawan, namun pada saat situasi kurang menguntungkan maka cara-cara lain dilakukan untuk melemahkan pihak musuh. Berbagai cara tersebut dapat berupa penyebaran informasi yang menjatuhkan citra dan kewibawaan musuh, menyelenggarakan black campaign terhadap musuh, atau penyusupan kedalam pihak lawan yang kesemuanya bertujuan akhir untuk menghancurkan kekuatan musuh.

 

Sedangkan Perang Proxy atau Proxy War adalah sebuah konfrontasi antara dua kekuatan besar dengan menggunakan pemain pengganti untuk menghindari konfrontasi langsung dengan alasan untuk mengurangi resiko konflik langsung yang beresiko pada kehancuran fatal. Biasanya pihak ketiga yang  bertindak sebagai pemain pengganti adalah negara kecil, namun kadang juga bisa  non state actors yang dapat berupa LSM, Ormas, kelompok masyarakat atau perorangan. Singkatnya, proxy war merupakan kepanjangan tangan dari suatu negara yang berupaya mendapatkan kepentingan strategisnya namun menghindari keterlibatan langsung suatu perang yang mahal dan berdarah.

 

Melalui perang proxi ini tidak dapat dikenali dengan jelas siapa kawan dan siapa lawan? karena musuh mengendalikan non state actors dari jauh. Negara musuh akan membiayai semua kebutuhan yang diperlukan oleh non state actors dengan imbalan mereka mau melakukan segala sesuatu yang diinginkan penyandang dana untuk memecah belah kekuatan musuh. Lalu bagaimana dengan Indonesia saat ini?

 

Berikut ini merupakan hasil diskusi akademis dengan beberapa lembaga pendidikan di Indonesia yang hasilnya dapat disimak sebagai berikut:

 

Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat tanggal 10 Maret 2014. Dalam diskusi akademik, mahasiswa Universitas Indonesia menyampaikan bahwa Proxy War  dapat dilakukan pihak asing terhadap Indonesia dalam bentuk sebagai berikut:

 

  • Menjadikan Indonesia yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa sebagai pasar untuk menjual hasil komoditas negara musuh.

  • Menghambat pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar kualitasnya tetap rendah.

  • Pelajar Indonesia diberikan beasiswa yang tinggi, dimanjakan dan dilakukan indoktrinasi untuk selanjutnya secara tidak sadar dijadikan agen untuk kepentingan negara musuh. Selanjutnya menjadikan agen-agen tersebut sebagai calon pemimpin bahkan presiden Indonesia yang nantinya dapat dikendalikan oleh negara musuh untuk kepentingan strategisnya.

  • Melakukan investasi besar-besaran ke Indonesia sehingga dapat menguasai sektor strategis Indonesia.

  • Bekerja sama dengan negara-negara lain membuat pakta perdagangan dan/atau menciptakan pasar bebas untuk selanjutnya menekan dan mengembargo produk-produk Indonesia.

  • Melakukan suap dan kolusi terhadap anggota legislatif Indonesia sehingga dapat mengendalikan dan menggiring setiap keputusan hukum dan politik strategis Indonesia sesuai kepentingan negara musuh.

  • Menciptakan kelompok-kelompok teroris di Indonesia sehingga Indonesia dituduh dan dicap sebagai negara teroris. Dengan tuduhan ini, negara-negara musuh akan mudah untuk mengintimidasi dan masuk ke Indonesia dengan dalih mengikis terorisme sebagai ancaman dunia.

  • Membeli dan menguasai media massa, baik media cetak maupun media elektronik, dalam rangka pembentukan opini publik serta menguasai alat komunikasi strategis seperti satelit sehingga dapat memonitor dan menyadapsegala percakapan strategis pejabat Indonesia.

  • Memecah belah dan menghancurkan generasi muda Indonesia dan budaya asing, seperti gaya hidup seks bebas, narkoba, dll.

 

Kemungkinan terjadinya perang konvensional antara dua negara dewasa ini semakin kecil. Namun adanya tuntutan kepentingan kelompok telah menciptakan perang-perang jenis baru diantaranya perang asimetris, perang hibrida dan perang proxy.

 

Atas dasar itulah DPKN RI (Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia) yang disetujui oleh 206 Tokoh Adat (Pejuang Hak Asasi Manusia kerajaan / kesultanan) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. DPKN RI adalah wadah yang tepat sebagai Pelopor Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat Kesultanan / Kerajaan Nusantara Republik Indonesia, sekaligus ikut serta dalam “Bela Negara” sebagai bentuk Pengabdian kepada NKRI ( NKRI Harga Mati ).

 

Perangkat Hukum yang mendasari Eksistensi DPKN RI sudah dijelaskan di atas, dan perlu di tambahkan Undang-Undang tentang Bela Negara, karena walaupun sebagai masyarakat adat namun tetap menjadi rakyat Indonesia untuk ikut melaksanakan “ Bela Negara”.

 

  • UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui

Pendidikan Kewarganegaraan------Pelatihan dasar kemiliteran------Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan------Pengabdian sesuai dengan profesi.

  • Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

 

Untuk Menumbuhkan semangat Nasionalisme dan Patriotisme perlu di tingkatkan lagi pada era globalisasi ini. Oleh karena itu perlunya pendidikan kewarganegaraan baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan keluarga. NKRI HARGA MATI !!!

 

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

 

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)

2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri

3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn

4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

dll

 

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

 

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

1. Terorisme Internasional dan Nasional.

2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.

3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.

4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.

5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.

6. Pengrusakan lingkungan.

Dll.

 

C. TUJUAN DPKNRI

DPKN RI (Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia) yang disetujui oleh 206 Tokoh Adat (Pejuang Hak Asasi Manusia kerajaan / kesultanan) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. DPKN RI, bertujuan :

  • Sebagai Masyarakat Adat, DPKN RI wajib mempertahankan, melestarikan dan melindungi Masyarakat adat, Hukum Adat, System Pemerintahan Adat, Budaya Adat dan Adat Istiadat Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 b Ayat (2) “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta Hak-hak tradisionalnya  sepanjang masih hidup dan sesuai dengan  perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang – undang “.

  • Sebagai Warga Negara Indonesia, DPKN RI wajib ikut serta dalam melaksanakan Undang-Undang “ Bela Negara”. Sesuai dengan UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2)(1) dan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30.

  • Sebagai bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, DPKN RI ikut serta dalam Perdamaian Dunia sesuai dengan Undang-Undang DEKLARASI PBB TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT ADAT NO 61/295, 13 SEPTEMBER 2007.

 

D. KOORDINASI DPKNRI -TNI

 

Dalam rangka melaksanakan komitmen sepuluh prinsip dasar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia khususnya bagi buruh/pekerja, masyarakat adat DPKN-RI yang tergabung sebagai Asisten Duta Besar UN.EU.WHF.CDI Internasional Indonesia DPKN-RI kami berkoordinasi kepada PANGLIMA TNI Cq PANGDAM JAYA, Cq DANRINDAM JAYA bila berkenan agar anggota kami tersebut dapat diberikan pembinaan dan pelatihan meliputi sebagai berikut:

 

1. Gerakan disiplin nasional (GDN)

2. Kesadaran hukum (Kadarkum)

3. Wawasan kebangsaan (Wasbang)

4. Sepuluh prinsip dasar hak asasi manusia perserikatan bangsa-bangsa.

 

Koordinasi hubungan kerja sama ini kami tugaskan dan dilaksanakan oleh Pimpinan Pasukan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, World Human Facility, Corps Diplomatic Internasional (CDI), Masyarakat Adat Kerajaan DPKN-RI terdiri dari :

 

  • General of Three Stars. Sunardin Firdaus Mongou, NUMBER : EU.UNPKF.REG. 20415

  • General of Two Stars. Adih Ramin,  NUMBER :EU.UNPKF.REG 20417

  • General of Two Stars. Slamet, NUMBER : EU.UNPKF.REG 20429

  • General of Two Stars. Bismar, NUMBER : EU.UNPKF.REG 20431

  • General of Two Stars. Muhaiming, NUMBER : EU.UNPKF.REG 20434

 

Tujuan pembinaan dan pelatihan personil dalam rangka pelaksanaan pengawasan pelanggaran hak asasi manusia, mengawasi pelaksanaan , tata tertib, penyaluran bantuan dana international money unit (IMU) bagi populasi masyarakat miskin, masyarakat adat kerajaan DPKN-RI, buruh/pekerja anggota PB.SBLP-FSBDSI, federasi anggota MPBN-KSBDSI dari bank dunia UNWHF. Bekerjasama dengan semua unsur tripartite dalam rangka terciptanya ketertiban, keamanan dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk perdamaian dunia.

 

Demikian profile DPKN RI kami sampaikan dengan segala hormat, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik demi kepentingan kita bersama kami sampaikan terima kasih.

 

Nb:

Catatan Surat-surat atau dokumententang keberadaan DPKN RI terlampir

 

Jakarta, 8 Mei 2015,

 

THE HIGHEST COMMANDER OF PEACEKEEPING FORCES - CORPS DIPLOMATIC INTERNATIONAL KINGDOM

INDIGENOUS PEOPLES OF DPKN-RI-GENERAL  OF SIX STARS GENERAL

 

 

 

 

. SULTAN PROF. DR. ABDUL AZIS RIAMBO, SH., MBA., Ph.D., Ps.D., LMD

NUMBER : EU-UNPKF-20411 Carter CDI N°. AAAR552014

 

 

 

THE SECRETARY GENERAL  OF PEACEKEEPING FORCES - CORPS DIPLOMATIC INTERNATIONAL KINGDOM

INDIGENOUS PEOPLES OF DPKN-RI-GENERAL  OF FOUR STARS GENERAL

 

 

 

 

RANTASTIA N.A

 NUMBER : EU-UNPKF-20411 Carter CDI N°. ARNA652014.

 

 

 

 

bottom of page